Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Malang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Malang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Malang disahkan oleh Notaris Kota Malang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Malang
SK Wali Kota Malang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Malang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Malang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Malang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Malang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Malang dengan kedudukan di Kota Malang, Kota Malang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Malang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Malang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Malang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Malang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Malang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Malang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Malang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Malang.
KOWANI Kota Malang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Malang disahkan oleh Wali Kota Malang melalui Surat Keputusan.