Legalitas KOWANI Kota Malang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Malang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Malang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Malang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Malang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Malang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Malang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Malang disahkan oleh Notaris Kota Malang pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Malang

Surat Keputusan Wali Kota Malang

SK Wali Kota Malang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Malang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Malang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Malang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Malang.

2024Kesbangpol Kota Malang

Status Organisasi

KOWANI Kota Malang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Malang dengan kedudukan di Kota Malang, Kota Malang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Malang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Malang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Malang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Malang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Malang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Malang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Malang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Malang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Malang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Malang.

Sejak kapan KOWANI Kota Malang sah secara hukum?

KOWANI Kota Malang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Malang disahkan oleh Wali Kota Malang melalui Surat Keputusan.